Skip to content
- Home
- Kebijakan Keluaran Dan Capaian Tridharma
- Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di LPTK UIN Salatiga memiliki dokumen kebijakan keluaran dan capaian tridarma perguruan tinggi berdasarkan SK Rektor yang diturunkan dari UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bagian keempat pasal 25, UU No.12 Tahun 1012 tentang Pendidikan TInggi pasal 46 ayat 2, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada ayat 60 butir a), Surat edaran Dirjen Belmawa Kemristekdikti No. 471/B/SE/VII/2017 tentang Tracer Study, SUrat Edaran Dirjen Belmawa Kemristek No. B/323/B.B1/SE/2019 poin 2, Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 26 ayat 5, 27 ayat 3, 4, dan 5, Permendikbud No.5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi pada 3 ayat 1, dan 10 ayat 2 butir a), Renstra UIN Salatiga, dan Renstra Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Salatiga.
- Dokumen kebijakan keluaran dan capaian tridarma tersebut telah disosialisasikan kepada mahasiswa ketika orientasi, kepada dosen ketika awal semester, dan kepada pengelola ketika rapat perencanaan dan evaluasi anggaran.
- Kebijakan keluaran dan capaian tridarma tersebut telah dilaksanakan sebagai pedoman dalam seluruh kegiatan akademik dan non-akademik pada prodi PPG LPTK UIN Salatiga
- Kebijakan tersebut dievaluasi setiap akhir tahun dalam rapat evaluasi anggaran
- Hasil evaluasi kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan penyesuaian perencanaan kegiatan untuk tahun berikutnya.
Scroll Up