Kebijakan Keuangan, Sarana Dan Prasarana          

a. Kebijakan perencanaan keuangan mengacu pada  PMK No 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; SK Rektor IAIN Salatiga Nomor B-9980/In.21/HO.10.8/12/2019 tentang Rencana Strategis IAIN Salatiga tahun 2020-2024; SK Rektor UIN Salatiga Nomor B-5379a/Un.29/FP.00/12/2022 tentang Rencana Strategis UIN Salatiga tahun 2022-2024; Pedoman Review Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga IAIN Salatiga; SK Dekan FTIK Nomor B-1209/Un.21/D.1/J.4/PP.07.3/12/2022 tentang Rencana Strategis FTIK UIN Salatiga tahun 2022-2024; Nomor B-0406/In.21/D.1/J.4/PP.07.3/VIII/2021 tentang Rencana Strategis PS PPG FTIK UIN Salatiga tahun 2021-2024; dan nomor B-55897/Un.21/D.1/J.4/PP.07.3/12/2022 tentang Rencana Strategis Prodi PPG FTIK UIN Salatiga tahun 202-2024; SOP Pagu Definitif dan SOP pagu Indikati;.

b. Kebijakan pengelolaan keuangan menggunakan Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran dari Kementerian Keuangan RI. Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasar KMA No. 1195 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020-2021; KMA No 176 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Tahun Akademik 2021–2022; dan KMA No 244 Tahun 2022 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Keagamaan Negeri Tahun Akademik 2022-2023. Sumber dana penelitian dan pengabdian masyarakat pada PT didasarkan pada PMA nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan (Pasal 20). Kebijakan pola pengelolaan keuangan didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 252/KMK.05/2022 UIN Salatiga ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum terhitung sejak tanggal 20 Juni 2022.

c. Kebijakan pengalokasian dan realisasi keuangan mengacu pada PMK No 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, PMK No 80/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022,  dan PMK No 83/PMK. 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, PMK No 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan SK Kuasa Pengguna Anggaran IAIN Salatiga Nomor: B.531/In.21/PR.00.2/01/2021 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Anggaran pada Biro AUAK, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, SPI dan UPT Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pencairan dan revisi anggara UPPS juga mengacu pada SOP pencairan dan revisi anggaran.

d.  Kebijakan keuangan terkait standar Pembiayaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat mengacu Permendikbud RI nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 42-44 tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran, Pasal 54-55 tentang Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, dan Pasal 65-66 Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Masyarakat); PMA No 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMA No 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan; dan Sistem Penjamin Mutu Internal LPM UIN Salatiga LPM IAIN Salatiga tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (halaman 20, 37, dan 48) yang ditetapkan melalui keputusan Rektor IAIN Salatiga No. B-5036/In.21/PP.08/09/2019.

e. Kebijakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan; mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, KMA Nomor 508 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama, Pedoman Audit Kinerja IAIN Salatiga, dan Pedoman Review Laporan Keuangan IAIN Salatiga.

f.   Kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana merujuk pada pedoman yang ditetapkan dalam SK Rektor IAIN Salatiga Nomor: B-288/In.21/FP.00.0/08/2018 yang mencakup pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Selain itu, UPPS dan PS PPG juga merujuk pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Salatiga yang mencakup Standar Sarana dan Prasarana untuk Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat di halaman 16, 30, dan 45. Pengadaan barang didasarkan pada kebutuhan dan usulan dari program studi dan fakultas yang dibiayai melalui anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IAIN Salatiga dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan setiap tahun.

g. Program Studi PPG melaporkan sarana dan prasarana yang rusak kepada Petugas Penyimpan Barang Milik Negara, sesuai dengan SK Rektor IAIN Salatiga Nomor -012/In.21/FP.04/01/2019 yang mengatur tentang Petugas Penyimpanan Barang Milik Negara.

h. Penghapusan terhadap sarana dan prasarana mengikuti prosedur yang diatur dalam PMK Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

i.  Kebijakan pengangkatan Kasubag Perencanaan berdasarkan pada Surat Keputusan Rektor Nomor: Sti.241/R/KP.07.6/163/2015 tentang Pengangkatan Kepala Subbagian Perencanaan. Kebijkan penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Salatiga Nomor: B-010/In.21/FP.00/01/2019. Pengelolaan barang dan jasa dikelola oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang penetapannya didasarkan pada SK Rektor IAIN Salatiga Nomor: B-2141/In.21/FP.01/06/2019.

j.   Prosedur-prosedur pengelolaan keuangan dan sarana prasarana didasarkan pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dapat diakses melalui website LPM UIN Salatiga.