Kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) PPG Dalam Jabatan LPTK UIN Salatiga, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bagian kesembilan pasal 35 ayat 2, Pendidikan Tinggi dikembangkan setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pasal 22 dinyatakan bahwa otonomi pengelolaan PTN bidang akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Delapan standar PkM yakni standar hasil PkM, standar isi PkM, standar proses PkM, standar penilaian PkM, standar pelaksanaan PkM, standar sarana dan prasarana PkM, standar pengelolaan PkM, standar pendanaan dan pembiayaan PkM.
- PMA No 4 Tahun 2020 tentang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
- SK Rektor Nomor B-5579a/Un.29/FP.00./12/2022 tentang Rencana Strategis UIN Salatiga tahun 2020-2024 yang memuat pelaksanaan PkM.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2022 Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada Institut Agama Islam Negeri Salatiga
- SK Dekan Nomor: B-1209/Un.21/D.1/J.4/PP.07.3/12/2022 Tentang Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Salatiga
- SK B-1233/Un.21/D1/PP.07.3/12/2022 tentang Roadmap PkM Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Salatiga