Kebijakan Rekrutmen SDM di UIN Salatiga
Terdapat kebijakan tertulis terkait rekrutmen dan seleksi dosen, dan tenaga kependidikan, serta peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, Ketua, dan/atau Dekan) yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian SDM, meliputi:
c) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
f) Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2022 Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga;
g Kepmen No. 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023;
i) SK Rektor Nomor 2159a/In.21/FP.00.0 tanggal 21 Juli 2018 tentang Buku Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia IAIN Salatiga yang memuat tentang perencanaan SDM, proses rekrutmen, yang berisi penjelasan ketentuan terkait rekrutmen, materi seleksi, waktu seleksi, syarat dan ketentuan, kualifikasi dan jenjang pendidikan, pengumuman rekrutmen, penanggungjawab rekrutmen, serta pengangkatan dan penempatan SDM;
j) SK Rektor Nomor B-3146/Un.29/PP.02.4/07/2023 tentang Pedoman Pendidikan 2023/2024) yang di dalamnya memuat tentang SDM;
k) SK Rektor Nomor B-2064/In.21/HO.00.7/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pedoman Sistem Monitoring dan Evaluasi Sumberdaya Manusia;
Sedangkan implementasi kebijakan tertulis tersebut dalam bentuk policy, regulation, guidelines, dan SOP yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian SDM diantaranya:
a) SOP Peningkatan kompetensi;
b) SOP Pembinaan Karir Sivitas Akademik,
d) SOP Penerbitan Surat Ijin Belajar dan Tugas Belajar;
e) SOP Usul Satya Lancana Karya Satya
g) SOP Monitoring Kinerja Dosen Dan Karyawan IAIN Salatiga
2) Kebijakan Rekrutmen SDM PPG UIN Salatiga
UPPS memiliki kebijakan tertulis terkait rekrutmen dan seleksi dosen sebagai pengampu pada program PPG, guru pamong sebagai pendamping dosen PPG, serta tenaga kependidikan PS PPG, meliputi:
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan, pada pasal 22 dijelaskan mengenai penetapan Dosen, Guru pamong, dan tenaga kependidikan untuk mendukung terselenggaranya Program PPG dalam Jabatan;
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, di dalamnya menjelaskan mengenai persyaratan Dosen PPG;
Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3826/B/Hk.04.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, pada Bab VII menjelaskan tentang pendidik dan tenaga kependidikan pada program PPG;
SK Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Salatiga No. B-0739/Un.29/D1/PP.03/03/2023 tentang Pedoman Akademik Pendidikan Profesi Guru FTIK UIN Salatiga yang di dalamnya menjelaskan mengenai persyaratan beserta tata cara pendaftaran Dosen, Guru Pamong, dan tenaga kependidikan pada PPG;
3) Kebijakan Pengukuran Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Manajemen SDM
Terdapat kebijakan terkait pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap Manajemen SDM, meliputi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 53 ayat 1 berisi tentang sistem penjaminan mutu internal;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 57 ayat 2 menjelaskan tentang evaluasi terhadap Lembaga;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada pasal 10 menjelaskan tentang standar pelayanan minimal;
Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2022 Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga, pasal 79 menjelaskan tentang standar pelayanan; pasal 85 tentang kode etik;
SK Rektor Nomor B-5036/In.21/PP.08/09/2019 tanggal 05 September 2019 tentang Penetapan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Institut Agama Islam Negeri Salatiga, yang terdiri dari tiga dokumen, yaitu dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, dan Standar Mutu;
SK Rektor Nomor B-2064/In.21/HO.00.7/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pedoman Sistem Monitoring dan Evaluasi Sumberdaya Manusia;