Kebijakan Sumber Daya Manusia

Kebijakan Rekrutmen SDM di UIN Salatiga

Terdapat kebijakan tertulis terkait rekrutmen dan seleksi dosen, dan tenaga kependidikan, serta peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, Ketua, dan/atau Dekan) yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian SDM, meliputi:

a) UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 56 tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, pasal 58 tentang pengadaan PNS, pasal 62 tentang penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS, pasal 87-90 tentang pemberhentian PNS, pasal 93 tentang manajemen PPPK;

b) UU RI No.  12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 70 dan 71 berisi tentang pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan.

c) Peraturan Pemerintah No.  17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;

d) Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, pada pasal 15 dijelaskan bahwa pendirian PTK harus memenuhi persyaratan diantaranya ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan;

e) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

f) Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2022 Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga;

g Kepmen No. 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023;

h) Kepmen No. 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK Untuk JF;

i) SK Rektor Nomor 2159a/In.21/FP.00.0 tanggal 21 Juli 2018 tentang Buku Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia IAIN Salatiga yang memuat tentang perencanaan SDM, proses rekrutmen, yang berisi penjelasan ketentuan terkait rekrutmen, materi seleksi, waktu seleksi, syarat dan ketentuan, kualifikasi dan jenjang pendidikan, pengumuman rekrutmen, penanggungjawab rekrutmen, serta pengangkatan dan penempatan SDM;

j) SK Rektor Nomor B-3146/Un.29/PP.02.4/07/2023 tentang Pedoman Pendidikan 2023/2024) yang di dalamnya memuat tentang SDM;

k) SK Rektor Nomor B-2064/In.21/HO.00.7/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pedoman Sistem Monitoring dan Evaluasi Sumberdaya Manusia;

l) SK Rektor Nomor B-2871a/In.21/PP.08/08/2020 tentang Dokumen Monitoring dan Evaluasi SPMI IAIN Salatiga;

Sedangkan implementasi kebijakan tertulis tersebut dalam bentuk policy, regulation, guidelines, dan SOP yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian SDM  diantaranya:

a) SOP Peningkatan kompetensi;

b) SOP Pembinaan Karir Sivitas Akademik,

c)  SOP CPNS menjadi PNS;

d) SOP Penerbitan Surat Ijin Belajar dan Tugas Belajar;

e) SOP Usul Satya Lancana Karya Satya

f) SOP penyusunan SKP

g) SOP Monitoring Kinerja Dosen Dan Karyawan IAIN Salatiga

h) SOP Usul SK Pensiun

i)  SOP Pemberhentian PNS

2)  Kebijakan Rekrutmen SDM PPG UIN Salatiga

UPPS memiliki kebijakan tertulis terkait rekrutmen dan seleksi dosen sebagai pengampu pada program PPG, guru pamong sebagai pendamping dosen PPG, serta tenaga kependidikan PS PPG, meliputi: 

Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan, pada pasal 22 dijelaskan mengenai penetapan Dosen, Guru pamong, dan tenaga kependidikan untuk mendukung terselenggaranya Program PPG dalam Jabatan;

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, di dalamnya menjelaskan mengenai  persyaratan Dosen PPG;

 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3826/B/Hk.04.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, pada Bab VII menjelaskan tentang pendidik dan tenaga kependidikan pada program PPG; 

SK Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Salatiga No. B-0739/Un.29/D1/PP.03/03/2023 tentang Pedoman Akademik Pendidikan Profesi Guru FTIK UIN Salatiga yang di dalamnya menjelaskan mengenai persyaratan beserta tata cara pendaftaran Dosen, Guru Pamong, dan tenaga kependidikan pada PPG;

3) Kebijakan Pengukuran Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Manajemen SDM

Terdapat kebijakan terkait pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap Manajemen SDM, meliputi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 53 ayat 1 berisi tentang sistem penjaminan mutu internal;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 57 ayat 2 menjelaskan tentang evaluasi terhadap Lembaga;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada pasal 10 menjelaskan tentang standar pelayanan minimal;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2022 Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga, pasal 79 menjelaskan tentang standar pelayanan; pasal 85 tentang kode etik;

SK Rektor Nomor B-5036/In.21/PP.08/09/2019 tanggal 05 September 2019 tentang Penetapan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Institut Agama Islam Negeri Salatiga, yang terdiri dari tiga dokumen, yaitu dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, dan Standar Mutu;

SK Rektor Nomor B-2871a/In.21/PP.08/08/2020 tentang Dokumen Monitoring dan Evaluasi SPMI IAIN Salatiga

SK Rektor Nomor B-2064/In.21/HO.00.7/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pedoman Sistem Monitoring dan Evaluasi Sumberdaya Manusia;

SOP Pengukuran Kepuasan Pelanggan